Searching...
Rabu, 05 November 2014

APAKAH BERMADZHAD ITU WAJIB???




Sebagian orang mengganggap bahwa bermadzhab adalah merupakan suatu kewajiban dalam agama, sehingga mereka menyalahkan saudara-saudaranya yang tidak bermadzhab bahkan mencela dan melemparkan sumpah serapah, bahkan para ulamapun tidak luput dari caci makian mereka.

Lantas apakah benar kita diwajibkan untuk bermadzhab????

Bermadzhab bukanlah merupakan suatu kewajiban dalam agama karena:
1.       Allah dan Rosulnya tidak mewajibkan sama sekali untuk bermadzhab dengan  mengikuti perkataan seseorang
2.       Seseorang tersebut bisa di ambil dan ditinggalkan perkataannya tersebut kecuali perkataan Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam

Berkata Al-Imam Malik bin Anas:
ليس أحد بعد النبي صلى الله عليه وسلم إلا ويؤخذ من قوله ويترك إلا النبي صلى الله عليه وسلم
“tidak ada seorangpun setelah Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam melainkan perkataannya diambil atau ditinggalkan kecuali Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam.
3.       Telah datang perkataan  dari para ulama madzhab ( Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i Dan Imam Ahmad rahimahumullah) yang melarang untuk bertaqlid kepada Mereka
Berkata Al-Imam Abu Hanifah:
( لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا ما لم يعلم من أين أخذناه ) . ( ابن عابدين في " حاشيته على البحر الرائق " 6 / 293 )
“ tidak halal bagi seseorangpun mengambil dengan pendapat kami apa yang dia tidak ketahui darimana kami mangembilnya.” Ibnu ‘Abidin di Hasyi’ah ‘ala al-bahri Ar-raiiq 6/293
Beliau juga mengatakan:
حرام على من لم يعرف دليلي أن يفتي بكلامي
“ haram hukumnya bagi siapa yang tudak mengetahui dalilku untuk berfatwa dengan perkataanku.”
إذا قلت قولا يخالف كتاب الله تعالى وخبر الرسول صلى الله عليه وسلم فاتركوا قولي
“ apabila aku berpendendapat terhadap sesuatu yang menyalahi kitabullah dan sunnah Rosulullah maka tinggalkanlah pendapatku.” Al-Iiqodz oleh Al-fallani hal 50
Berkata Al-Imam Malik:
إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في رأيي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه
“ sesungguhnya aku hanyalah manusia yang terkadang salah terkadang benar, maka lihatlah pada pendapatku apabila sesuai dengan Al-qur’an dan Sunnah maka ambillah, dan apabila tidak maka tinggalkanlah.”Al-jami’ 2/32 oleh Ibnu ‘Abdilbar
Berkata Al-Imam As-Syafi’i:
إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا بسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعوا ما قلت
“ apabila kalian mendapati dalam kitabku yang menyelisihi sunnah Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam maka ambillah apa yang ada pada sunnah Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dan tinggalkanlah perkataanku.” Majmu’ 1/63 oleh Imam An-Nawawi
Berkata Al-Imam Ahmad:
لا تقلدني ولا تقلد مالكا ولا الشافعي ولا الأوزاعي ولا الثوري وخذ من حيث أخذوا
“ janganlah kalian taqlid kepadaku, dan jangan pula taqlid kepada Malik, Syafi’i, Auza’i, dan Tsauri, ambillah dari mana mereka mengambil.” ‘Ilamul muaqi’in 2/302 oleh Ibnu Qoyyim
4.       Kalau sekiranya kita mengatakan bahwa bermadzhab adalah suatu kewajiban maka secara tidak langsung menyatakan bahwa orang yang tidak bermadzhab telah berdosa.

Lantas bagaimana dengan kaum muslimun yang hidup sebelum terkodifikasinya madzhab????
Apakah kita akan berani mengatakan bahwa para sahabat Nabi berdosa lantaran mereka tidak bermadzhab??
Apakah kita pula berani mengatakan bahwa para tabi’in berdosa lantaran mereka tidak bermadzhab
5.       Bahwa yang menjadi kewajiban bagi kita adalah mengikuti apa yang telah sampai kepada kita dari hadist-hadist Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam meskipun hal itu bertentangan dengan pendapat para Imam Madzhab, karena yang dituntut bagi kita adalah mengikuti Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bukan mengikuti pendapat seseorang.
Berkata Al-hafidz Ibnu Rojjab Al-hambali:
فالواجب على كل من بلغه أمر الرسول صلى الله عليه وسلم وعرفه أن يبينه للأمة وينصح لهم ويأمرهم باتباع أمره وإن خالف ذلك رأي عظيم من الأمة
  maka wajib bagi siapa saja yang telah sampai kepadanya perintah Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dan mengetahuinya untuk menjelaskan dan menasihati kapada ummat serta memerintahkan mereka untuk mengikuti perintah Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam meskipun hal itu menyelisihi pendapat yang besar dari ummat ini.”

Bolehkah bermadzhab??

Tulisan kami disini bukanlah sama sekali untuk melarang kaum muslimin untuk berhmadzhab-sebagaiman di katakan oleh orang-orang yang tidak paham-, akan tetapi kami masih tetap meyakini bahwa bermadzhab itu sah-sah saja Yang kami kritisi dalam tulisan ini adalah pendapat sebagian orang yang mengganggap bahwa madzhab adalah suatu kewajiban yang harus di jalani oleh setiap kaum muslimin, karena para ulama sendiri banyak yang berintisab kepada madzhab
Karena sejatinya mdzhab bukan merupakan kewajiban sebagaiman kami jelaskan diatas, akan tetapi madzhab adalah merupakan suatu wasilah agar kita bisa memahami fiqih dari kitab-kitab para ulama madzhab yang telah terkodikasi dan memahami metodologi dalam beristinbath dalam suatu masalah,Dan sudah barang tentu memahami metodologi dalam beristinbath serta memahami ushul-ushul yang terdapat suatu madzhab bukanla ranah yang tepat bagi orang-orang awam.

Antara bermadzhab dan taqlid

Perlu sekiranya kita membedakan antara bermadzhab dan taqlid, karena hukum keduanya sangatlah berbeda. Taqlid mempunyai 3 hukum yang berbeda-beda
Pertama: taqlid hukumnya haram, apabila bagi mereka yang telah mempunyai kemamampuan untuk berijtihad dan mengambil istinbath dari nash-nash
Kedua: taqlid dibolehkan dalam keadaan darurat, bagi mereka yang belum mencapai derajat mujtahid akan tetapi dia mempunyai pembendaharaan untuk memahami dan beristinbath terhadap nash-nash
Ketiga : taqlid hukumnya wajib bagi orang-orang awam yang tidak memiliki pembendaharaan sama sekali dalam beristinbath terhadap nash-nash
Adapun bermadzhab maka kita tidak bisa mengharamkannya secara mutlaq dan tidak mewajibkannya
Kita tidak mengharamkan madzhab secara mutlaq karena memang para ulama telah mengkodifikasikan madzhab dalam rangka wasilah untuk memahami ushul-ushul dari madzhab tertentu
Dan kitapun tidak mewajibkannya karena kalau sekiranya kita mewajibkanya kepada orang awam maka kita telah membebankan kepada mereka suatu yang mereka tidak mampu melakukannya
Bagaiman tidak...????
 Lah dalam bermadzhab seseorang  di tuntut harus memahami ushul-ushul dalam madzhab  tertentu, bahkan tidak sedikit dikalangan orang awam tidak mengerti  apa itu arti kalimat “madzhab” akan tetapi yang wajib mereka adalah taqlid kepada seorang ‘alim yang dipercayai ke ilmuannya segagai suatu implementasi firman Allah
“maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui”. Q.S  An-nahl :43
Jadi kesimpulannya bermadzhab bukanlah merupakan kewajiban, dan sah-sah saja seseorang untuk bermadzhab dengan madzhab tertentu akan tetapi untuk mewajibkannya maka ini adalah merukan suatu kewajiban yang Allah Dan Rosul-Nya tidak wajibkan bahkan para Imam yang empat sendiri melarang untuk mengambil pendapat mere, jika memang pendapat mereka bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah
Wallahu’alam

Ditulis oleh 

Agus Susanto
Di Madinah Nabawiyah 22 Dzul qo’dah 1435 H.
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 komentar:

Posting Komentar