
Lantas apakah benar kita diwajibkan untuk bermadzhab????
Bermadzhab bukanlah merupakan suatu kewajiban dalam agama
karena:
1.
Allah dan Rosulnya tidak
mewajibkan sama sekali untuk bermadzhab dengan mengikuti perkataan seseorang
2.
Seseorang tersebut bisa di
ambil dan ditinggalkan perkataannya tersebut kecuali perkataan Rosulullah sholallahu
‘alaihi wasallam
Berkata Al-Imam Malik bin Anas:
ليس أحد بعد النبي صلى الله
عليه وسلم إلا ويؤخذ من قوله ويترك إلا النبي صلى الله عليه وسلم
“tidak ada seorangpun setelah Nabi sholallahu
‘alaihi wasallam melainkan perkataannya diambil atau ditinggalkan kecuali
Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam.
3.
Telah datang perkataan dari para ulama madzhab ( Imam Abu Hanifah,
Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i Dan Imam Ahmad rahimahumullah) yang
melarang untuk bertaqlid kepada Mereka
Berkata Al-Imam Abu Hanifah:
( لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا ما لم يعلم من أين أخذناه ) . ( ابن عابدين
في " حاشيته على البحر الرائق " 6 / 293 )
“ tidak halal bagi seseorangpun mengambil dengan pendapat kami apa
yang dia tidak ketahui darimana kami mangembilnya.” Ibnu ‘Abidin di Hasyi’ah
‘ala al-bahri Ar-raiiq 6/293
Beliau juga mengatakan:
حرام على من لم يعرف دليلي
أن يفتي بكلامي
“ haram hukumnya bagi siapa yang tudak mengetahui dalilku untuk
berfatwa dengan perkataanku.”
إذا قلت قولا يخالف كتاب الله
تعالى وخبر الرسول صلى الله عليه وسلم فاتركوا قولي
“ apabila aku berpendendapat terhadap
sesuatu yang menyalahi kitabullah dan sunnah Rosulullah maka tinggalkanlah
pendapatku.” Al-Iiqodz oleh Al-fallani hal 50
Berkata Al-Imam Malik:
إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا
في رأيي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه
“ sesungguhnya aku hanyalah manusia yang
terkadang salah terkadang benar, maka lihatlah pada pendapatku apabila sesuai
dengan Al-qur’an dan Sunnah maka ambillah, dan apabila tidak maka
tinggalkanlah.”Al-jami’ 2/32 oleh Ibnu ‘Abdilbar
Berkata Al-Imam As-Syafi’i:
إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة
رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا بسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعوا ما قلت
“ apabila kalian mendapati dalam kitabku yang menyelisihi sunnah
Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam maka ambillah apa yang ada
pada sunnah Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dan tinggalkanlah
perkataanku.” Majmu’ 1/63 oleh Imam An-Nawawi
Berkata Al-Imam Ahmad:
لا تقلدني ولا تقلد مالكا ولا
الشافعي ولا الأوزاعي ولا الثوري وخذ من حيث أخذوا
“ janganlah kalian taqlid kepadaku, dan
jangan pula taqlid kepada Malik, Syafi’i, Auza’i, dan Tsauri, ambillah dari
mana mereka mengambil.” ‘Ilamul muaqi’in 2/302 oleh Ibnu Qoyyim
4.
Kalau sekiranya kita
mengatakan bahwa bermadzhab adalah suatu kewajiban maka secara tidak langsung
menyatakan bahwa orang yang tidak bermadzhab telah berdosa.
Lantas bagaimana dengan kaum muslimun yang
hidup sebelum terkodifikasinya madzhab????
Apakah kita akan berani mengatakan bahwa
para sahabat Nabi berdosa lantaran mereka tidak bermadzhab??
Apakah kita pula berani mengatakan bahwa
para tabi’in berdosa lantaran mereka tidak bermadzhab
5.
Bahwa yang menjadi
kewajiban bagi kita adalah mengikuti apa yang telah sampai kepada kita dari
hadist-hadist Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam meskipun hal itu
bertentangan dengan pendapat para Imam Madzhab, karena yang dituntut bagi kita
adalah mengikuti Rosulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bukan mengikuti
pendapat seseorang.
Berkata Al-hafidz Ibnu Rojjab Al-hambali:
فالواجب على كل من بلغه أمر
الرسول صلى الله عليه وسلم وعرفه أن يبينه للأمة وينصح لهم ويأمرهم باتباع أمره وإن
خالف ذلك رأي عظيم من الأمة
“ maka
wajib bagi siapa saja yang telah sampai kepadanya perintah Rosulullah sholallahu
‘alaihi wasallam dan mengetahuinya untuk menjelaskan dan menasihati kapada
ummat serta memerintahkan mereka untuk mengikuti perintah Rosulullah sholallahu
‘alaihi wasallam meskipun hal itu menyelisihi pendapat yang besar dari
ummat ini.”
Bolehkah bermadzhab??
Tulisan kami disini bukanlah sama sekali untuk melarang kaum
muslimin untuk berhmadzhab-sebagaiman di katakan oleh orang-orang yang tidak
paham-, akan tetapi kami masih tetap meyakini bahwa bermadzhab itu sah-sah saja
Yang kami kritisi dalam tulisan ini adalah pendapat sebagian orang yang
mengganggap bahwa madzhab adalah suatu kewajiban yang harus di jalani oleh
setiap kaum muslimin, karena para ulama sendiri banyak yang berintisab
kepada madzhab
Karena sejatinya mdzhab bukan merupakan kewajiban sebagaiman
kami jelaskan diatas, akan tetapi madzhab adalah merupakan suatu wasilah agar
kita bisa memahami fiqih dari kitab-kitab para ulama madzhab yang telah
terkodikasi dan memahami metodologi dalam beristinbath dalam suatu
masalah,Dan sudah barang tentu memahami metodologi dalam beristinbath serta
memahami ushul-ushul yang terdapat suatu madzhab bukanla ranah yang tepat bagi
orang-orang awam.
Antara bermadzhab dan taqlid
Perlu sekiranya kita membedakan antara bermadzhab dan
taqlid, karena hukum keduanya sangatlah berbeda. Taqlid mempunyai 3 hukum yang
berbeda-beda
Pertama: taqlid hukumnya haram, apabila bagi mereka yang
telah mempunyai kemamampuan untuk berijtihad dan mengambil istinbath dari
nash-nash
Kedua: taqlid dibolehkan dalam keadaan darurat, bagi mereka
yang belum mencapai derajat mujtahid akan tetapi dia mempunyai pembendaharaan
untuk memahami dan beristinbath terhadap nash-nash
Ketiga : taqlid hukumnya wajib bagi orang-orang awam yang
tidak memiliki pembendaharaan sama sekali dalam beristinbath terhadap
nash-nash
Adapun bermadzhab maka kita tidak bisa mengharamkannya
secara mutlaq dan tidak mewajibkannya
Kita tidak mengharamkan madzhab secara mutlaq karena memang
para ulama telah mengkodifikasikan madzhab dalam rangka wasilah untuk memahami
ushul-ushul dari madzhab tertentu
Dan kitapun tidak mewajibkannya karena kalau sekiranya kita
mewajibkanya kepada orang awam maka kita telah membebankan kepada mereka suatu
yang mereka tidak mampu melakukannya
Bagaiman tidak...????
Lah dalam bermadzhab
seseorang di tuntut harus memahami
ushul-ushul dalam madzhab tertentu,
bahkan tidak sedikit dikalangan orang awam tidak mengerti apa itu arti kalimat “madzhab” akan tetapi
yang wajib mereka adalah taqlid kepada seorang ‘alim yang dipercayai ke
ilmuannya segagai suatu implementasi firman Allah
“maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak
mengetahui”. Q.S An-nahl :43
Jadi kesimpulannya bermadzhab bukanlah merupakan kewajiban,
dan sah-sah saja seseorang untuk bermadzhab dengan madzhab tertentu akan tetapi
untuk mewajibkannya maka ini adalah merukan suatu kewajiban yang Allah Dan
Rosul-Nya tidak wajibkan bahkan para Imam yang empat sendiri melarang untuk
mengambil pendapat mere, jika memang pendapat mereka bertentangan dengan
Al-Qur’an dan Sunnah
Wallahu’alam
Ditulis oleh
Agus Susanto
Di Madinah Nabawiyah 22 Dzul qo’dah 1435 H.
0 komentar:
Posting Komentar