Searching...
Rabu, 17 Agustus 2016

Kedudukan Hadist Shalat Arba'in



TEKS HADIST


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ وَبَرِئَ مِنْ النِّفَاقِ

“ Dari Anas Bin Malik Dari Nabi Sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “ Barang siapa yang shalat di Masjidku selama empat puluh kali shalat, tidak tertinggal dari satu sholatpun melainkan akan ditulis baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari neraka, dan ia bebas dari kemunafikan.”

TAKHRIJ HADIST

DHAIF, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 20/40 dan At-Thabrani dalam Mu’jamul Aushat 5/325 dari jalan Hakam bin Musa dari Abdurrohman bin Abi Rijal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik

Berikut penjasan dari para perawi tersebut:

1. Anas bin Malik

Berkata Al-Hafidz: Anas bin Malik bin Nadhar Al-Anshoriy Al-Khozrojiy pembantu Rosulullah Sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam, menjadi pembantu beliau selama dua puluh tahun, seorang sahabat yang masyhur, wafat pada tahun 92 H atau 93 H ( lihat Taqriib 1/111)

2. Nubaith bin Umar

Berkata Al-Hafidz: Nubaith bin Umar meriwayatkan dari Anas bin Malik dan telah meriwayatkan darinya Abdurrohman bin Abi Rijal. Sementara Ibnu Hibban telah menyebutkannya dalam kitab At-Tsiqoot  (lihat Ta’jil Manfaah 2/304)
Berkata Syeikh Al-Albani : Dan sanad Hadist ini lemah karena Nubaith tidak dikenal dalam hadist ini, adapun Ibnu Hibban telah menyebutkannya dalam kitab At-Tsiqoot 5/483 sesuai dengan kaidahnya mentsiqohkan perawi yang Majhul (lihat Silsilah Ad-Dhaifah 1/540)

3. Abdurrohman bin Abi Rijal

Berkata Iman Ahmad :Tsiqoh (lihat Al-Jarh Wa At-Ta’dil 5/281 dan Tahdzibu Tahdzib 2/503)
Berkata Yahya bin Ma’in : Tsiqoh (lihat Al-Jarh Wa At-Ta’dil 5/281
Berkata Ad-Daruquthniy : Tsiqoh (Lihat Tahdzib At-tahdzib 2/503)
Berkata Ad-Dzahabiy : Telah dinyatakan tsiqoh oleh para ulama  (lihat Al-Kasyif fii ma’rifah man lahu riwayah  fiil kutub As-sittah 3/250)
Berkata Al-Hafidz:  Shoduuq  terkadang salah (dalam periwayatan) (lihat Taqriib At-Tahdziib 1/577)

4. Hakam bin Musa

Berkata  Abu Hatim Ar-Raziiy : Shoduq (Lihat Al-Jarh Wa At-Ta’dil 3/128)
Berkata Al-Hafidz : Shoduq (lihat Taqriib At-Tahdziib 1/264)

 KESIMPULAN
 
Dari penjelasan takhrij Di Atas kita ketahui bahwa sand hadist ini lemah dikarenakan ada seorang perawi yang tidak dikenal dalam periwayatan atau yang disebut dengan Majhul  yaitu Nubaith bin Musa. Adapun penyebutan Ibnu Hibban dalam kitab tsiqohnya tidaklah bisa mengangkat deraja ke Majhulannya, karena Beliau (Ibnu Hibban) telah di kenal di kalangan para ulama akan Tasaahulnya(bermudah-mudahan) dalam mentsiqohkan perawi yang Majhul.
Begitupula pernyataan Al-Haitsami dalam kitabnya Majma’Az-zawaaid 3/677 dalam mengomntari hadist ini dengan mengatakan : “seluruh perawinya tsiqoh” tidak tepat, karena tidak ada seorangpun ulama yang mentsiqohkan Nubaith bin Umar. Terlebih pernyataan Al-Mundziri dalam Targhib Wa Tarhiib dengan mengatakan Hadist ini para perawinya adalah perawi kitab Shahih, karena memang Nubaith bukanlah perawi kitab Shahih.
Hingga akhirnya hadist ini tidak bisa dijadikan dalil untuk melaksanakan shalat arba’in di kota Madinah ini karena memang hadist ini tidaklah sah dari Rosulullah Sholallahu ‘Alaihi Wa Sallam...

Wallahu’alam


Ditulis oleh

Agus Susanto bin Sanusi
Madinah, 13 Dzulqo’dah 1437 H



Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar